Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211A)
KEGIATAN | SUBKEGIATAN | DESKRIPSI |
Wisata | Kunjungan wisata | Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk menggunakan kapal wisata (yacht). |
Sosial | Kunjungan alasan kemanusiaan | Mengunjungi atau mendampingi ayah, ibu, suami, istri, atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia. |
Kunjungan bantuan kemanusiaan | Memberikan bantuan dalam rangka kemanusiaan (humanitarian assistance), dukungan medis, dan/atau pangan | |
Bisnis | Kunjungan pembicaraan bisnis | Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus |
Kunjungan tugas pemerintahan | Mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan | |
Kunjungan tugas pemerintahan tertentu | mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan terkait presidensi Indonesia dalam G20, Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144, atau Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) Tahun 2022 | |
Kunjungan rapat | Mengikuti rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia. | |
Kunjungan pembelian barang | Melakukan pembelian barang, namun tidak melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus. | |
Transit | Transit | Meneruskan perjalanan atau singgah ke negara lain dengan melewati pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. |
Bergabung dengan alat angkut lain (join vessel). | Bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. | |
Olahraga tidak bersifat komersial | Kunjungan keolahragaan | Mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional. |
Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.
Visa Kunjungan Satu Kali perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online.
Persyaratan:
Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.
Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.
Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.
Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:
Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
0 Items in your order